Ada beberapa
adab yang dituntunkan bagi orang yang mendengarkan khutbah.
1. Bila seseorang
masuk masjid, jangan duduk sampai shalat sunnah tahiyatul masjid meskipun
khatib sedang berkhutbah.
Ini berlandaskan
hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma bahwa datang seorang lelaki di hari
Jum’at dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang menyampaikan
khutbah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu sudah
shalat?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Shalatlah dua rakaat!” (Shahih al-Bukhari no. 931)
2.
Jika seseorang
masuk masjid di hari Jum’at dan azan Jum’at sedang dikumandang-kan, apakah dia
tetap berdiri menunggu sampai selesainya azan atau dia langsung shalat
tahiyatul masjid?
Ulama menyebutkan
bahwa dia langsung shalat tahiyatul masjid karena mendengarkan khutbah itu
wajib sedangkan menjawab azan itu sunnah. (Majmu’ Fatawa asy-Syaikh Muhammad
bin Shalih al-‘Utsaimin 12/202)
3. Duduk di mana
saja dia mendapatkan tempat dimasjid dan dianjurkan mendekat kepada imam.
4. Tidak melewati
pundak-pundak orang dan tidak memisahkan antara dua orang.
Al-Imam Abu Dawud
rahimahullah meriwayatkan dalam Sunan-nya (1118) dari Abdullah bin Busr
radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Datang seorang lelaki pada hari Jum’at dengan
melangkahi leher-leher manusia dalam keadaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
sedang berkhutbah maka beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,
اٍجْلِسْ
فَقَدْ آذَيْتَ وَآنَيْتَ
“Duduklah, kamu telah mengganggu!”
(Hadits ini dinyatakan sahih oleh
Ibnul Munzir rahimahullah seperti dalam al-Majmu’ 4/421 karya an-Nawawi
rahimahullah)
Melangkahi
pundak-pundak orang menurut pendapat yang kuat hukumnya haram, lebih-lebih jika
hal itu terjadi ketika berlangsungnya khutbah karena terkandung bentuk
menyakiti orang lain dan menyibukkan orang dari mendengarkan khutbah.
Dikecualikan dalam hal ini adalah imam, karena memang tempatnya di depan.
Apabila imam bisa sampai di depan tanpa harus melewati pundak-pundak orang,
maka itu yang seharusnya dilakukan. Misalnya, ada pintu masuk imam di bagian depan.
Dikecualikan pula
dari larangan ini orang yang ingin mengisi tempat yang masih kosong di bagian
depan. Misalnya, orang-orang yang datang lebih awal mengambil tempat duduk di
bagian belakang masjid atau tengah-tengahnya dan membiarkan shaf-shaf depan tidak
ditempati. Dibolehkannya melewati mereka karena biasanya mereka sendiri yang
telah meremehkan shaf-shaf terdepan sehingga tidak mengapa untuk ditempati
walaupun terpaksa harus melewati pundak-pundak manusia. (Lihat asy-Syarhul
Mumti’ 5/125-126)
5.
Diam saat berlangsungnya
khutbah.
Hal ini
berlandaskan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila kamu mengatakan kepada
temanmu di hari Jum’at,‘Diamlah kamu!’ dalam keadaan imam sedang berkhutbah
maka kamu telah berkata yang sia-sia.” (HR. al-Bukhari no. 394dan Muslim)
Orang yang seperti
ini telah sia-sia Jum’atannya meskipun telah gugur kewajibannya.
Hadits ini menunjukkan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah, karena jika ucapan “diamlah kamu” yang terkandung bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia karena bukan pada waktu yang tepat, tentunya perkataan yang sifatnya biasa saja lebih dilarang lagi.
Hadits ini menunjukkan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah, karena jika ucapan “diamlah kamu” yang terkandung bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia karena bukan pada waktu yang tepat, tentunya perkataan yang sifatnya biasa saja lebih dilarang lagi.
Khutbah sebagai
salah satu syiar Jum’atan yang terbesar, tentu yang dimaukan agar para jamaah
mendengarkannya dan tidak menyibukkan dengan selainnya. Diharapkan, selesai
dari Jum’atan mereka telah menyerap materi khutbah yang mendorongnya kepada
kebaikan dan mencegah dari kemungkaran.
Namun, suatu hal
yang sangat menyedihkan bahwa kita masih mendapatkan sebagian jamaah asyik
mengobrol pada saat khatib dengan seriusnya menyampaikan khutbah. Yang lebih
memilukan, sebagian mereka tenggelam dalam percakapan yang haram dan melukai
kehormatan saudaranya.
Hadits ini juga
menunjukkan bahwa larangan berkata-kata adalah hanya saat berlangsungnya
khutbah. Adapun ketika khatib tidak sedang berkhutbah, seperti ketika duduk di
antara dua khutbah, hal ini tidak mengapa.
Demikian pula,
perintah untuk diam saat khutbah tidak hanya diam dari mengajak bicara orang
lain namun juga diam dari berzikir dan membaca al-Qur’an.(lihat Subulus Salam
2/51)
Adapun menjawab
salam, membaca hamdalah kalau bersin dan mengucapkan shalawat ketika nama Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, diperselisihkan kebolehannya saat
berlangsung khutbah. Sebagian ulama mengatakan hal itu tidak boleh karena
ucapan “diamlah kamu” sudah dianggap sia-sia, padahal ia termasuk kategori
al-ma’ruf (sesuatu yang baik), Maka, semua ma’ruf yang lainnya juga dilarang
karena memang bukan waktunya, dan bahwa dilarangnya hal tersebut termasuk
masalah “mendahulukan yang terpenting dari yang penting”, wallahu a’lam. (lihat
al-Ajwibah an-Nafi’ah karya asy-Syaikh al-Albani hlm. 60)
Apakah orang yang
tidak mendengar ceramah khatib boleh berbicara? Dalam permasalahan ini juga ada
perbedaan pendapat. Jumhur ulama berpendapat tidak boleh. (lihat Syarh Shahih
Muslim, karya an-Nawawi 6/377)
Pendapat jumhur
ini tampaknya lebih kuat, karena hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang
telah disebutkan secara tekstualnya adalah perintah untuk diam dari seluruh
ucapan saat khutbah berlangsung kecuali yang telah dikhususkan oleh dalil.
Wallahu a’lam. (lihat Ahaditsul Jumu’ah)
Di antara yang
dikecualikan oleh dalil adalah shalat tahiyatul masjid, jamaah berbincang
dengan khatib dan jamaah diajak bicara oleh khatib. Adapun ucapan yang sifatnya
harus seperti memperingatkan orang buta yang akan jatuh ke sumur atau orang
yang dikhawatirkan tersengat api, ular, atau kebakaran, dan yang semisalnya,
maka hal ini boleh. (Lihat al-Mughni 3/198)
Apabila khatib
menyampaikan materi khutbah yang tidak layak, sebagian salaf membolehkan
berbicara di saat khutbah. (Fathul Bari 2/415 dan Mushannaf Abdurrazzaq 3/213)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata,
“Apabila khatib memasukkan dalam khutbahnya sesuatu yang bukan kategori zikir
kepada Allah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak pula doa yang
diperintahkan, maka berbicara di saat itu boleh.” (al-Muhalla 5/62)
6. Larangan duduk
ihtiba, yaitu seseorang duduk menegakkan kedua lutut dan kedua kakinya lalu
menggabungkannya ke perutnya dengan cara mengikatnya dengan kain atau kedua
tangannya.
Ini berlandaskan
hadits Abu Dawud dalam Sunan-nya dari Mu’adz bin Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari ihtiba di hari Jum’at
dalam keadaan imam sedang berkhutbah. (no. 1110)
Dilarang duduk
seperti ini karena akan bisa membuat seorang tertidur dan menjadi pengantar
untuk batalnya wudhunya.1 (Lihat ‘Aunul Ma’bud 3/322)
7. Tidak bermain-main saat
berlangsungnya khutbah karena akan mengganggu konsentrasi. Demikian pula tidak
melakukan sesuatu yang bisa menyibukkan dari mendengar khutbah. Nabi
Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa memegang/menyentuh
kerikil maka dia telah melakukan perkara yang sia-sia.” (Shahih Sunan Ibnu
Majah no. 901 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Di sini, kami mengajak para takmir atau pengelola masjid untuk tidak mengedarkan kotak infak di saat berlangsungnya khutbah, karena sangat mengganggu konsentrasi para jamaah. Mungkin bisa dicari cara selain ini. (-red.)
Di sini, kami mengajak para takmir atau pengelola masjid untuk tidak mengedarkan kotak infak di saat berlangsungnya khutbah, karena sangat mengganggu konsentrasi para jamaah. Mungkin bisa dicari cara selain ini. (-red.)
8. Bergeser dari
tempat duduknya apabila mengantuk.
Ini berlandaskan hadits Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang bersabda,
9. إِذَا
نَعَسَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَلْيَتَحَوَّلْ مِنْ مَجْلِسِهِ ذَلِكَ
“Apabila salah seorang kalian
mengantuk pada hari Jum’at, hendaklah ia berpindah dari tempat duduknya itu.”
(ShahihSunanat-Tirmidzi no. 526)
Sumber : Website-nya Asy Syariah
————————————————————
1. Tentang duduk ihtiba, ada pendapat lain. Sebagian ulama membolehkannya dengan alasan bahwa hadits yang melarang duduk ihtiba derajatnya lemah. Untuk mengompromikan kedua pendapat tersebut, al-Iraqi menyatakan,”Seandainya dianggap semua hadits tersebut shahih, larangan itu dimaksudkan agar seseorang tidak mulai memasang hibwah (melakukan duduk ihtiba) ketika imam sudah berdiri untuk berkhutbah hingga ia menyelesaikannya.” (Syarh Musykil al-Atsar, 7/344-345) (-ed.)
Majalah Asy Syariah No.82/VII/1433 H/2012 hal.22 - 30

Tidak ada komentar:
Posting Komentar